SUMSELPOS.COM-Kabar baik bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Betapa tidak, Pemkab Lahat akan memberikan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan pekerjaan melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Utami Ningsih, mengatakan peserta dari pegawai non PNS yang akan ikut dalam program JKM JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, cukup membayar premi sebesar Rp 5.400 per bulan dan sudah mendapatkan perlindungan dalam bekerja. Katanya, sejak berangkat kerja hingga kembali pulang keruma telah mendapatkan perlindungan. Mendapatkan upah / gaji walaupun tidak bekerja dikarenakan dirawat karena sakit akibat kecelakaan kerja.
Bahkan, apabila sedang melakukan pekerjaan di luar daerah. “Sejak berangkat kerja, dalam melakukan pekerjaan sampai kembali pulang kerumah sudah diberikan perlindungan dalam program JKM JKK tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Utami, para peserta yang telah terdaftar apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat melakukan pekerjaan, diberikan klaim Rp 70 juta. Sedangkan, meninggal karena sakit mendapatkan Rp 24 juta. “Apabila peserta saat melakukan pekerjaan meninggal, dapat mengklaim sebsar Rp 70 juta. Apabila diluar pekerjaan, misalnya karena sakit masih bisa mengklaim mencapai Rp 24 juta,” jelasnya.***
Editor: Roy