SUMSELPOS.COM – Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021). Penggunaan atau pengoperasian transportasi darat akan disekat di 381 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa sampai Bali.
Namun, pengendara masih bisa melakukan aktivitas berkendara lintas wilayah selama periode larangan mudik. Setidaknya ada delapan kawasan yang dibolehkan berkendara lintas wilayah. Perjalanan dalam satu kawasan perkotaan dibolehkan di delapan wilayah.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Misalnya kawasan Jabodetabek, kendaraan dari Jakarta tetap boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melintas masuk ke Jakarta dan sebagainya.
Dikutip dari detikcom, setidaknya ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).
Namun, menurut Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini. Transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
Larangan mudik berlaku sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. (mg1)