SUMSELPOS.COM-Ada 3 emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal mengajukan voluntary delisting ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dalam rangka tidak memenuhi ketentuan free float.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini masih ada 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan fee float. Free float sendiri merupakan ketentuan saham beredar di publik mencapai 7,5%.
“Merujuk informasi sebelumnya, per 31 Desember 2020 hanya terdapat 3% atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan Tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut,” ucapnya kepada awak media, Kamis (18/3/2021).
Nyoman pun menjabarkan dari 16 emiten tersebut 3 di antaranya telah mengajukan voluntary delisting, alias penghapusan saham dari pasar modal secara sukarela.
“Lalu 4 perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan. 9 Perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan,” ucapnya.
Salah satu emiten yang telah mengajukan voluntary delisting adalah PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses penawaran tender, tanggal 1 Maret 2021.
Perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Multistrada Arah Sarana Boey Pang Ho disebutkan BEI juga telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari Selasa, 2 Maret 2021.
Nyoman menegaskan BEI terus melakukan pembinaan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Di antaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.
“Sosialisasi kemudian Bursa lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” tuturnya.
Apabila perusahaan Tercatat belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI akan mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.(detik.com)