Pemerintah menerima setoran Rp13,24 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan penanganan perkara terkait. Dana tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan akan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026 untuk mendukung berbagai belanja prioritas pemerintah.
Penyerahan dana senilai Rp13.241.335.681.910,13 itu berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, uang yang masuk ke kas negara akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai dengan jenis dan sumbernya. Selanjutnya, dana tersebut menjadi bagian dari pembiayaan belanja pemerintah, termasuk untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Suahasil, penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber. Sebagian merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara sebagian lainnya masuk melalui penerimaan perpajakan. Pemerintah juga memperhitungkan dinamika internasional yang dapat memengaruhi kebutuhan belanja negara.
Dari Denda Kehutanan hingga Penerimaan Pajak
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, terdapat tiga komponen utama dalam setoran Rp13,24 triliun tersebut. Komponen terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti melalui Satgas PKH, yakni sekitar Rp8,23 triliun.
Selanjutnya, sekitar Rp3,48 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Adapun sekitar Rp1,54 triliun merupakan PNBP dari penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga sumber penerimaan tersebut menunjukkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan juga berkaitan dengan pemulihan keuangan negara. Namun, masing-masing penerimaan tetap dicatat sesuai klasifikasi anggaran yang berlaku.
Prabowo Sebut Dana Bisa Mendukung Pembangunan
Presiden Prabowo Subianto menyoroti manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pemulihan keuangan dan penguasaan kembali aset negara. Dalam keterangannya saat penyerahan dana, Prabowo menyebut uang yang berhasil diselamatkan dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.
Pemanfaatan yang disebut Presiden mencakup pembangunan sekolah dan rumah bagi rakyat, perbaikan irigasi untuk mendukung pertanian, serta upaya pencegahan kebakaran lahan. Pernyataan tersebut menggambarkan bidang-bidang yang menurut Presiden dapat memperoleh manfaat dari penyelamatan kekayaan negara.
Meski demikian, penyebutan berbagai kebutuhan pembangunan itu tidak berarti seluruh dana Rp13,24 triliun langsung dialokasikan secara khusus untuk setiap program tersebut. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penerimaan masuk ke kas negara dan penggunaannya mengikuti mekanisme belanja serta prioritas pemerintah dalam APBN.
Satgas PKH Kembalikan Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan
Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan. Pada tahap kedelapan, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.
Lahan tersebut merupakan bagian dari capaian penertiban yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025. Pemerintah mencatat penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit mencapai sekitar 6,21 juta hektare, sedangkan pada sektor pertambangan mencapai sekitar 14.634 hektare.
Penyerahan kembali kawasan hutan dilakukan kepada Kementerian Kehutanan, sementara penerimaan uang diserahkan melalui Kementerian Keuangan. Pemisahan tersebut mencerminkan dua aspek penanganan, yakni pemulihan aset atau penguasaan kawasan dan pemulihan penerimaan keuangan negara.
Total Penyerahan Uang Disebut Mencapai Rp52 Triliun
Prabowo juga menyampaikan bahwa rangkaian penyerahan hasil kerja Satgas PKH telah memasuki tahap kedelapan. Secara keseluruhan, nilai uang tunai yang diserahkan kepada negara dalam rangkaian tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp52 triliun.
Pemerintah menyatakan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam serta memastikan kekayaan negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi publik, hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah realisasi penerimaan dan belanja negara. Dengan memantau pelaksanaan APBN, masyarakat dapat mengetahui bagaimana penerimaan yang berhasil dipulihkan berkontribusi terhadap program pemerintah dan pembangunan nasional.
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, keterangan mengenai penyerahan hasil kerja Satgas PKH pada 6 Oktober 2026.







